PPKM Diperpanjang, Guru Besar FKUI: Setuju, Angka Kematian dan Positivity Rate Masih Tinggi

KompasTV 2021-07-25

Views 680

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, Jokowi menuturkan di Tanah Air kini telah terjadi perbaikan tren dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Menanggapi keputusan tersebut, Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama sepakat lantaran angka kematian menjadi salah satu indikator penting dalam kebijakan perpanjangan PPKM ini.

"Data menunjukkan bahwa angka kematian masih tinggi, 1.500 kemarin 1.200. Saya membuka data India yang kasusnya tinggi sekali, kematian paling tinggi 4.200. Sementara penduduk kita seperempat dari penduduk India, jadi kalo 4.500 kan (seperempatnya) 1.100 kira-kira. Jadi lebih tinggi dibanding India saat India sedang tinggi-tingginya (angka kasus Covid-19)," kata Tjandra kepada KompasTV, Minggu (25/7/2021).

Selain angka kematian, Tjandra juga menyoroti angka positivity rate di Indonesia yang kembali naik menjadi 30 persen.

"Negara tetangga nggak ada yang positivity rate nya sampai 20 persen. Itu Malaysia, Filipina, 9-11 persen. Saya juga tadi sempat cek India yang pernah 27 persen, hari ini 2,1 persen," jelasnya.

"Memang PPKM darurat perlu diteruskan seperti yang sudah diputuskan bapak presiden," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.

Kemudian pada Selasa (20/7/2021) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga hari ini atau 25 Juli 2021.

Menyusul dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM Level 4.

Share This Video


Download

  
Report form