JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor UI Ari Kuncoro mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI setelah ramai polemik terkait rangkap jabatannya dirinya yang dianggap melanggar statuta Universitas Indonesia.
Namun hal ini semakin menjadi polemik setelah pemerintah merevisi aturan dalam statuta UI yang berbanding terbalik dengan aturan sebelumnya.
Bagaimana dampak rangkap jabatan seorang rektor dengan jabatan yang tidak ada kaitannya dengan dunia akademik?
Mengapa pula pemerintah lantas merubah aturan dalam statuta UI yang justru membuka peluang bagi rangkap jabatan ini?
Simak pembahasannya bersama Politisi PDI-P yang juga anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, dan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf.