Subsidi Upah Kembali Disalurkan, Ini Kriteria Penerimanya

medcom.id 2021-07-23

Views 4.6K

Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1 juta. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 



Subsidi upah diberikan pada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta. 



Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan) yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.



Penerima subsidi upah ini merupakan peserta dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah. Serta memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Subsidi Upah Kembali Disalurkan, Ini Kriteria Penerimanya

Share This Video


Download

  
Report form