Curi Listrik, Mesin-Mesin Bitcoin ini Digilas

Opini.ID 2021-07-21

Views 777

Enam orang ditangkap oleh Polisi negara bagian Serawak Malaysia, pasalnya mereka kedapatan mencuri listrik. Aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp 28 miliar, kok bisa segede itu kerugiannya.

Pasalnya, listrik yang mereka curi digunakan untuk menambang bitcoin! Yah. Walhasil mereka dihukum penjara selama 8 bulan dan dikenakan denda sebesar RM 8 ribu (Rp 27,6 juta).
Sesuai hukum Malaysia, section 379 perihal pencurian listrik memang cuma dikenakan hukuman yang segitu.

Mungkin saking kesalnya dengan hukuman yang dikenakan kecil, pihak berwenang menyita mesin penambang bitcoin sebanyak 1069 mesin dari mereka. Gak tanggung-tanggung mesin-mesin ini senilai RM 5,3 juta (Rp 18,3 miliar).

Mesin-mesin ini dihancurkan menggunakan mesin vibratory roller atau di Indonesia dikenal dengan mesin giling aspal.

Share This Video


Download

  
Report form