Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran mulai 6 - 17 Mei 2021 pada Jumat (26/3/2021). Hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Keputusan ini diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Walaupun pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik, Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan dijadikan acuannya.
Penulis: Firyal Nada
Penyunting: Febrian
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================