Nekat Mudik Lebaran 2021? Ini deretan Sanksinya | Katadata Indonesia

Katadata Indonesia 2021-07-16

Views 10.4K

Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran mulai 6 - 17 Mei 2021 pada Jumat (26/3/2021). Hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Keputusan ini diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Walaupun pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik, Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan dijadikan acuannya.

Penulis: Firyal Nada
Penyunting: Febrian
======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Share This Video


Download

  
Report form