KOMPAS.TV - Rakesh, pedagang kopi yang berjualan di Jalan Gatot Subroto Medan ini, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan usai menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat karena tetap melayani makan di tempat meskipun sudah diperingatkan petugas.
Saat kejadian, petugas datang hendak menindak Rakesh karena tetap melayani pembeli yang makan di tempat.
Rakesh yang kesal, kemudian menyiramkan air panas ke arah petugas.
Atas perbuatannya inilah, Rakesh kemudian kembali harus berurusan dengan hukum.
Polisi menyebut, Rakesh telah berstatus sebagai tersangka karena dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Polrestabes Medan memutuskan untuk tidak menahan Rakesh dengan alasan kemanusiaan.