Pemerintah akan menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) mulai Kamis (17/10). Dengan begitu, sertifikat halal untuk seluruh produk tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pihaknya telah mempersiapkan JPH sejak dua tahun lalu.
Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bakal diterapkan secara bertahap. Tahap pertama diberlakukan kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk produk selain makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda, mulai dari tujuh tahun, 10 tahun, hingga 15 tahun.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================