JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Untuk bepergian dengan moda transportasi jarak jauh, pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih ketat.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.tv disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19.
Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
Video editor: Vila