GORONTALO, KOMPAS TV - Aparat kepolisian Polres Gorontalo Kota beserta unsur Forkopimda Kota Gorontalo memusnahkan minuman keras jenis cap tikus yang terisi di dalam karung.
Pemusnahan yang digelar di kawasan Polres Gorontalo Kota ini di lakukan dengan cara di kubur di dalam tanah.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Iwan M Kapojos mengatakan, minuman keras jenis cap tikus ini di musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Gorontalo.
Miras yang merupakan hasil tangkapan dari dua tempat di Kota Gorontalo dari bulan Mei hingga bulan Juni 2021.
Iwan menilai pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang terbesar yang di lakukan oleh Polres Gorontalo Kota yakni sebanyak 4,6 Ton minuman keras.
Sementara itu, pelaku peredaran minuman keras jenis cap tikus saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian, rencananya dalam waktu dekat ini ke dua pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
#Miras
#Captikus
#Polres Gorontalo Kota
#Kota Gorontalo
#Gorontalo