Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 juli hingga 21 juli mendatang. Dalam PPKM Darurat ini natinya akan diberlakukan pengetatan pembatasan di beberapa sektor dan akan diberlakukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur yang masuk zona merah dengan level 3 dan 4.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapendam V Brawijaya, Kolonel Imam Hariyadi saat ditemui di Makodam V Brawijaya. Hariyadi menjelaskan, Forkopimda Jatim sebelumnya telah turut menyosialisasikan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa Timur, salah satunya mendatangi langsung masyarakat di permukiman Surabaya.
Rencananya, pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Timur ini akan dimulai tanggal 3 juli mendatang dan berakhir pada tanggal 21 juli 2021.
Dengan cakupan wilayah zona merah level tiga dan empat, atau dengan kata lain akan ada 8 kabupaten kota yang akan memberlakukan PPKM Darurat, dengan rincian, kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo, kabupaten Tulungagung, kota Mojokerto, kota Malang, kota Madiun, kota Kediri,dan kota Blitar.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat ini akan mencakup wilayah lebih luas daripada PPKM mikro. Dengan pengetatan lebih pada beberapa sektor, demi menekan pernyebaran covid 19 di Jawa Timur yang akhir akhir ini terus meningkat. Diharapkan, PPKM Darurat ini dapat mencegah penularan lebih luas lagi.
#surabaya #jatim #ppkm #darurat #covid #kodam #brawijaya
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim