Kebutuhan pangan bagi 267 juta penduduk Indonesia mutlak dipenuhi sebagai penyangga kesehatan masyarakat saat pandemi.
Sebagai salah satu langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Pertanian (Kementan) RI menargetkan pembangunan jalan pertanian sebanyak 1.000 titik di berbagai daerah.
Infrastruktur tersebut dibangun dengan pengupayaan program padat karya dan anggaran bantuan yang disalurkan Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP).
Pembuatan jalan pertanian meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, kawasan budidaya hortikultura, dan kawasan budidaya perternakan.
Lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi jalan pertanian harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya clear dan clean, status lahan jelas, serta terdapat para petani penerima manfaat.
Selain itu, pembuatan jalan pertanian juga memiliki standar spesifikasi seperti lebar badan jalan minimal 2 meter yang dapat dilalui kendaraan roda tiga.
Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian seperti bahu jalan, badan jalan, saluran drainase, gorong-gorong, jembatan, dan lainnya sesuai kebutuhan di lapangan juga harus dipenuhi.
Pembangunan jalan pertanian diharapkan mampu memangkas biaya produksi, khususnya biaya pasca panen, dan mengoptimalkan penyaluran hasil produksi pertanian untuk dipasarkan di desa atau kota.
Selain itu, Ditjen PSP juga menginisiasi program penanggulangan banjir (flood management in selected river basins / FMSRB) berbasis manajemen sumber daya air (integrated water resource management / IWRM) untuk memperbaiki kondisi lahan pertanian dan mengendalikan erosi.
Seluruh upaya ini diharapkan dapat menghasilkan produk pertanian bermutu dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan produktivitas dan memberi kesejahteraan bagi para petani.