KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang warga Bangkalan pada Kamis sore.
Pria tersebut diduga sebagai provokator yang menyebabkan kericuhan di pos penyekatan tes usap Jembatan Suramadu beberapa hari lalu.
UFA ditangkap lantaran diduga sebagai salah satu oknum provokator yang menyebabkan kericuhan di pos penyekatan tes swab Jembatan Suramadu beberapa hari lalu.
Pelaku diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan di akun media sosial milikinya.
Didampingi polisi, pelaku kemudian meminta maaf secara terbuka terkait postingannya yang memprovokasi warga.
Akibat perbuatannya pula, pelaku dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya pada 22 Juni lalu terjadi kericuhan di pos penyekatan di Jembatan Suramadu.
Massa yang merupakan pengendara motor merusak pagar pembatas, menendang kursi dan menyerang petugas di pos penyekatan.
Kericuhan diduga karena massa tidak sabar dengan antrean tes usap oleh petugas penyekatan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.