LAMPUNG, KOMPAS.TV Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Pengendali Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) kembali melakukan penyegelan dan penutupan sementara sejumlah tempat usaha, Rabu (23/6).
Penyegelan kali ini setidaknya ada tiga hotel dan empat rumah makan yang dinilai melanggar aturan tapping box dan menunggak pajak.
Ketiga hotel yang dilakukan penyegelan diantaranya, Hotel Marcopolo di Jalan Dr.Susilo, hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso, dan Hotel Sari Damai di Jalan Teuku Umar.
Sedangkan empat rumah makan yang dilakukan penyegelan atau penutupan sementara diantaranya, rumah makan Sederhana di Jalan Teuku Umar, rumah makan pecel lele Mbak Mar di Jalan Sultan Agung.
Warung Soto Sedap Hj.Widodo Atau Soto Sedap Boyolali Di Jalan Sultan Agung, serta Gaaram Indonesian Crispy Chicken di Mall Bumi Kedaton Bandar Lampung.
M. Umar Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Kota Bandar Lampung mengatakan, bahwa seluruh tempat usaha yang dikukan penyegelan dengan dipasangi garis pembatas ini baru boleh beroperasi setelah menyelesaikan tunggakan pajak kepemerintah daerah.
Diantara Tempat Usaha yang dilakukan penyegelan sebelumnya, sudah ada yang kembali beroperasi karena telah menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Tunggakan pajak yang diselesaikan oleh sejumlah tempat usaha ini dinilia secara siginifikan memberikan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya Tim Pengendali Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Kota Bandar Lampung, akan kembali melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat usaha guna memastikan aturan Penggunaan Tapping Box dan Wajib Pajak bisa dijalankan secara baik.
#penyegelantempatusaha #hoteldanrestorandisegel #tunggakpajakhoteldanrestorandisegel