KOMPAS.TV - Penyidik aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, menahan mantan asisten 2 Pemprov Lampung dan mantan Kadis Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung terkait korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp 140 miliar.
"Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan dengan sumber awal laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pemeriksaan Kementerian Pertanian," ujar Kepala Kejati Lampung, Heffinur.
Dua ASN itu adalah Edi dan Herlin. Keduanya pernah menjadi pemegang kebijakan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tersebut.
"Satu tersangka lain berinisial IM, yang merupakan umum (rekanan)," kata Heffinur.
Dalam penahanan ketiga tersangka, Edi Yanto, Mantan Asisten di Pemprov Lampung, Herlin maupun Imama yang merupakan sebagai rekanan proyek enggan memberikan komentar.
Mereka bergegas menaiki mobil tahanan Kejati Lampung yang hendak dititipkan ke Rutan Bandar Lampung.
Edi Yanto dan Imama ditahan di Rutan Bandar Lampung, sementara tersangka Herlin tidak ditahan karena menderita sakit.
Saat ini, Kejati Lampung terus menyelidiki korupsi benih jagung dan mencari kemungkinan tersangka baru.