BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Penetapan calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih kembali tertunda pasca hasil pleno rekapitulasi penghitungan dalam Pemungutan Suara Ulang atau psu di Pilgub Kalimantan Selatan digugat oleh paslon Denny Indrayana Difriadi.
Permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi diajukan pada senin lalu oleh paslon Denny Indrayana - Difriadi yang mengklaim adanya pelanggaran yang masif dalam proses penyelenggaraan PSU di Pilgub Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati Masy'ud, menyatakan akan menunggu putusan akhir dari MK sembari mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Karena ini ada gugatan oleh salah satu pasangan calon maka kami akan menunggu keputusannya, besok kita mulai lakukan koordinasi terkait dengan hal ini," ucap Hatmiati Masyud.
Gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana - Difriadi ini merupakan gugatan ke dua.
Setelah menggugat hasil pemilihan gubernur Kalsel yang digelar pada 9 desember lalu.