JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya melakukan sidak kegiatan restoran, kafe dan rumah makan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Juni 2021 malam.
Gubernur Anies mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan dengan melebihi kapasitas 50% pada tempat makan tersebut.
"Kita masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dimana tempat makan maksimal 50 persen terlampaui," kata Anies dalam sidak di Kemang (18/6/2021) malam.
Anies juga mengatakan bahwa pihak pengelola kafe atau restoran yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tersebut tidak bertangung jawab karena mengantarkan orang ke rumah sakit, membuat orang bisa berpotensi terpapar Covid-19.
"Karena ini masa pandemi, mengantarkan orang ke rumah sakit, membuat orang terpapar Covid-19, maka tidak bertanggung jawab," ujar Anies.
Ia pun mengatakan dalam sidak ini pihaknya menutup sementara 1x24 jam kafe atau restoran yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan ada yang didenda sampai Rp 50 juta.
Video Editor: Vila Randita