KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2021.
Keputusan ini diambil atas pertimbangan kasus covid yang terus melonjak di sejumlah daerah.
Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyebut jika pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.
Dua tanggal yang diubah adalah libur Tahun Baru Islam menjadi 11 Agustus 2021. Serta libur Maulid Nabi Muhammad ke tanggal 20 Oktober.
Pemerintah juga memutuskan tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama Natal dihapus.
Hari ini Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, menggelar rapat koordinasi, untuk merumuskan skenario penanganan pandemi, pasca libur Idulfitri.
Di antaranya skenario penegakan protokol kesehatan, program percepatan vaksinasi.
Pertemuan tertutup itu, dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, dan Panglima Kodam Jaya Mayjen Mulyo Aji di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hasil rapat koordinasi akan dibahas bersama Gubernur Anis Baswedan.