SANGATTA, KOMPAS.TV - Bertempat di Kampung Perdau, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon,
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Polisi kembali mendatangi
kediaman pelaku pembunuhan berinisial A-K, untuk melakukan olah tempat
kejadian perkara dan serta memeriksa sejumlah saksi.
Dirumah inilah pelaku berinisial A-K dengan sadis menghilangkan nyawa
istri dan anaknya dengan membabi buta, sehingga dijadikan tersangka
oleh pihak kepolisian.
dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam saksi, polisi mendapatkan
motif pelaku karena terbelit hutang. Akibatnya, pelaku gelap mata
hingga berhalusinasi.
Tidak jauh dari rumah pelaku, di Mesjid Al-Ihya yang saat itu
mengadakan pengajian, kaget dengan kedatangan pelaku dengan keadaan
bugil dan membawa senjata tajam yang berlumuran darah. Dengan suara
lantang sambilmeneriakkan nama abu bakar yang merupakan imam masjid,
pelaku lalu meyerang membabibuta.
Beruntung, tebasan pelaku bisa dihindari oleh imam mesjid, dan
langsung menahan dengan meja al-quran, hingga membuat leher dan jari
abu bakar terluka ringan. Akhirnya pelaku diamankan oleh warga.
Menurut keterangan sejumlah saksi, A-K sehari-hari merupakan sosok
yang baik dan tidak ada masalah dengan tetangga, A-K juga sering
sholat ke mesjid dengan anaknya. Dengan kejadian ini tetangga merasa
heran sekaligus takut dengan pelaku.
Saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi dan memasang garis polis
di TKP. Jika terbukti bersalah, pelaku dikenakan pasal 338 junto 340
kuhp, dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup atau hukuman
mati.
#KalimantanTimur #KasusPembunuhanIstriAnak #Bengalon