MEDAN, KOMPAS.TV - Dua bulan pasca meninggalnya Direktur Bank Sumut, Budi Utomo, dalam kecelakaan kerja, istri almarhum menerima santunan sebesar Rp 7,1 Miliar.
Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari kepesertaan almarhum Budi Utomo sebagai peserta.
Penyerahan santunan yang langsung disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara ini diberikan langsung pada Mustiana Pulungan, istri almarhum.
Santunan tersebut terdiri dari jaminan keselamatan kerja Rp 6,9 Miliar, jaminan hari tua Rp 200 juta lebih, dan jaminan pensiun Rp 1,3 juta, sehingga total sebesar Rp 7,1 Miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis, mengatakan bahwa penyerahan santunan terhadap istri almarhum mantan Direktur Bank Sumut sebagai contoh kepesertaan dan menunjukkan pentingnya peranan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan dan pekerjanya. (*)
#bpjs #bpjsketenagakerjaan #banksumut #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah