BADUNG, KOMPAS.TV - BNN Provinsi Bali mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram, yang menurut rencana akan dikirim ke Bali dengam jasa ekspedisi cepat di Terminal Mengwi Badung.
Pengungakapan kasus ini terjadi pada pukul 02.30 dinihari (14/06).
Berlokasi di Terminal Mengwi, Badung, Bali. Ganja seberat 44 kilogram ini merupakan milik dari bandar yang juga pasangan suami istri yang ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ganja kering siap edar ini dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui pelabuhan di Banyuwangi hingga ke Bali.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.