PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan, kembali merazia juru parkir yang melanggar aturan dengan menaikan tarif di atas ketentuan.
Operasi tersebut juga sebagai antisipasi tindak premanisme yang sering dilakukan oknum juru parkir dengan memaksa pengendara membayar parkir melebihi ketentuan.
Berkekuatan 20 personil dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel kembali merazia oknum juru parkir di sejumlah lokasi, di Palembang yang melanggaran aturan.
Kali ini kawasan Pasar 16 Ilir, Polisi menemukan oknum juru parkir yang melakukan pungutan liar dengan memaksa pengendara yang memarkirkan kendaraannya di daerah tersebut dengan tarif di atas ketentuan dengan memaksa.
Aksi-aksi tersebut, banyak dilaporkan warga melalui media sosial dan viral.
Dari razia tersebut Polisi mengamankan 15 orang dengan pelanggaran beragam, mulai tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi, dan memaksa membayar parkir lebih tinggi.
Oknum juru parkir kemudian di bawa ke Polda Sumatera Selatan, untuk didata namanya dan diberikan pembinaan.
Sebagai sanksi awal mereka diminta berjanji tak melakukan tindakan pungli dan premanisme dalam bertugas, lalu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setelah pendataan dan perjanjian tersebut, jika oknum juru parkir yang melanggar kembali melakukan tindakan premanisme dan pungutan di atas ketentuan, Polisi akan menindak secara hukum.
#Pungli #Jatanras #PoldaSumsel