BNN Provinsi Sumatera Utara Musnahkan 90 Kg Sabu

KompasTV 2021-06-12

Views 19

MEDAN, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan 90 kilogram lebih sabu dan sekitar 60 ribu butir pil ekstasi.

Narkoba yang dimusnahkan disita dari 6 tersangka yang ditangkap dalam 3 kasus berbeda.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya.

Proses uji keaslian dilakukan dengan mencampur narkoba menggunakan beberapa bahan kimia.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan 2 mesin incinerator agar seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Atrial menyebut, dari 6 tersangka yang ditangkap, terdapat seorang wanita yang merupakan pengedar narkoba dengan target sasaran anak-anak di perkampungan yang ada di Kota Medan.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)



#narkoba #narkotika #sabu #bnn #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Share This Video


Download

  
Report form