MEDAN, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan 90 kilogram lebih sabu dan sekitar 60 ribu butir pil ekstasi.
Narkoba yang dimusnahkan disita dari 6 tersangka yang ditangkap dalam 3 kasus berbeda.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya.
Proses uji keaslian dilakukan dengan mencampur narkoba menggunakan beberapa bahan kimia.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan 2 mesin incinerator agar seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Atrial menyebut, dari 6 tersangka yang ditangkap, terdapat seorang wanita yang merupakan pengedar narkoba dengan target sasaran anak-anak di perkampungan yang ada di Kota Medan.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
#narkoba #narkotika #sabu #bnn #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah