Pelaku Penamparan Presiden Macron Dihukum 4 Bulan Penjara

medcom.id 2021-06-11

Views 342

Pelaku penamparan Presiden Prancis Emmanuel Macron akhirnya dihukum. Pelaku yang diketahui bernama Damien Tarel dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

 

Kejadian penamparan itu berlangsung saat Macron sedang melakukan tur nasional di Tan-I'Hermintage, Valence, Drome, Prancis, Selasa 8 Juni 2021. Dalam persidangan, Kamis 10 Juni 2021, pada saat pembacaan keputusan hakim, pelaku diancam jaksa hukuman 18 bulan penjara. Namun menurutnya, empat bulan tahanan telah cukup baginya.



Tak hanya itu, Tarel dilarang membawa senjata apa pun selama lima tahun. Dia juga diperintahkan segera mencari pekerjaan atau mengikuti program latihan. Tarel yang diketahui seorang pengangguran mengakui aksinya itu dilakukan secara spontan. Dia mengatakan jika Macron tak bisa berbuat apa-apa soal isu kesejahteraan di Prancis.
Pelaku Penamparan Presiden Macron Dihukum 4 Bulan Penjara

Share This Video


Download

  
Report form