JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan peraturan pemerintah.
Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Pemerintah mengklaim, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.
Sedangkan batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar 4,8 miliar per tahun.
Tetapi ekonom mengatakan, daya beli menjadi pertaruhan atas kebijakan ini.