JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (09/06/2021) kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai.
Pada pemanggilan pertama, Azis mangkir dari panggilan penyidik.
Azis Syamsuddin terseret dalam kasus penghentian penyidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dalam suap menghentikan kasus diduga seorang penyidik Stefanus Robin Patuju menerima suap Rp 1,3 miliar dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Robin sudah dinyatakan melanggar kode etik melalui sidang dewan pengawas KPK.
Sebelumnya KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK asal Polri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
KPK langsung menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan kasus suap penyidik KPK.