Polres Cianjur Ringkus 7 Pengedar Narkotika

KompasTV 2021-06-09

Views 769

CIANJUR, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus tujuh orang pengedar narkotika. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita tiga koma lima kilogram ganja kering, sepuluh gram sabu-sabu, serta tiga belas ribu butir pil hexymer.

Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Cianjur. Tiga orang tersangka pengedar ganja jaringan Lapas Lampung, berhasil diringkus polisi berikut barang bukti ganja kering seberat tiga koma lima kilogram, yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di kawasan wisata Puncak Cipanas Cianjur. Selain itu, polisi juga meringkus empat orang pengedar sabu seberat sepuluh gram serta tiga belas ribu butir obat obatan terlarang jenis pil hexymer. Ke tujuh tersangka yang berinisial, F-R, G-G, H-H, E-S, W-I, R-W-G, dan, N-N-G, ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah yang berbeda. Sementara untuk tiga orang tersangka pengedar ganja jaringan Lampung, merupakan residivis yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Menurut Kapolres Cianjur, ganja ini, berasal dari Lampung Sumatera, untuk diedarkan dikawasan wisata Puncak Cipanas Cianjur. Para tersangka juga dikendalikan langsung dari penghuni Lapas Lampung. Selain pengedar ganja, pihaknya juga meringkus pengedar sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 114, ayat 2 Juncto, 111 ayat 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Share This Video


Download

  
Report form