KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dalam kasus penyelundupan 2 unit sepeda Brompton dan sebuah motor Harley Davidson.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ari dengan Pasal 102 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Ari dituntut satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tahun 2019, petugas Bea dan Cukai menemukan 15 kemasan berisi part motor mewah Harley dan sepeda Brompton dalam pesawat baru yang dibeli Garuda: Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721.
Buntut dari kasus itu, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Akshara dan seluruh direksi Garuda