KOMPAS.TV - Pasca keputusan pemerintah Indonesia meniadakan ibadah haji tahun 2021 ini muncul kekhawatiran dari calon jemaah haji yang terlanjur menyetor uangnya, baik melalui travel maupun langsung ke Kantor Kementerian Agama.
Menyikap hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, memastikan dana calon jemaah haji aman dan dapat ditarik kembali sewaktu waktu.
PLT Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Nurul Huda, memastikan dana calon jemaah haji ini aman dan dapat ditarik kembali.
Huda memastikan, dana haji aman disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta sekaligus memastikan tidak benar dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk keperluan lain, selain untuk kepentingan ibadah haji.
Kemenag Jatim menjelaskan, calon jemaah dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, baik biaya pendaftaran maupun hanya biaya pelunasan saja.
Sementara, pasca dibatalkannya penyelenggaraan haji oleh pemerintah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah, Amphuri Jateng-Yogyakarta meminta agar calon haji untuk bersabar dan tidak menarik dana hajinya.
Ketua Amphuri Jawa Tengah DIY, Endro Dwi Cahyono menyatakan penarikan dana akan merugikan calon haji mengingat mereka sudah lama antre hingga bertahun-tahun, karena jika dana ditarik dan akan daftar haji mereka harus mulai dari awal dan antre kembali.