MALANG, KOMPAS.TV-Tragedi penusukan di Jalan Tlogoagung Kelurahan Tlogomas Kota Malang yang terjadi Rabu (02/06/2021) sore akhirnya diketahui penyebabnya.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono menceritakan kronologis kejadian pada awak media di Mapolresta Malang Kota, Kamis (03/06/2021).
"Korban datang ke rumah istri baru pelaku, dan cekcok dengan pelaku karena berebut hak asuh anak" kata Hendro.
Sang anak sendiri sudah empat hari terakhir tinggal bersama pelaku, di rumah istri baru pelaku.
Karena kesal, pelaku pun mengambil pisau dapur untuk menusuk korban.
"Saya mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anak). Mesti tidak boleh sama keluarganya" terang pelaku, SH.
Pelaku sendiri baru bercerai dengan korban pada Februari 2021 lalu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 53 KUHP dan pasal 351 (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#penusukanmalang