JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pemerintah Indonesia memutuskan tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun 2021.
Keputusan ini diambil dengan melihat kondisi pandemi di seluruh dunia yang belum terkendali sepenuhnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga belum mendapatkan kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021).