JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus suap ekspor benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menghadirkan delapan saksi, beberapa di antaranya berkaitan dengan pembelian aset.
Delapan orang saksi yang dihadirkan digali keteranganya untuk mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi suap benih lobster.
Saksi yang hadir di antaranya pemilik tanah di Cilandak, perantara penjual tanah, notaris, serta istri salah satu terdakwa, Andreau Misanta Pribadi.
Salah satu saksi menerangkan bagaimana proses pembelian properti yang dilakukan oleh Staf Khusus Edhy Prabowo.