JAKARTA, KOMPAS.TV Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyebut, akan mengajukan banding kepada majelis hakim terkait putusan hakim soal kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan.
Hal ini disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Dikarenakan JPU banding kami juga merespon dengan banding kerumunan petamburan", ungkap Aziz dalam video yang dikirim kepada Kompas TV (2/6).
Ia menekankan, sebelumnya Rizieq tidak ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sebenarnaya Habib Rizieq dan tim tidak ingin banding karena menurut kami banyak hal lain yang lebih penting untuk diprioritaskan dan dikerjakan misalnya dakwah dll. Tapi karena memang faktanya JPU bernafsu menjatuhkan pidana yang lebih besar kami banding juga", tuturnya.
Aziz mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati putusan hakim yang dinilai telah memutuskan secara objektif kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut.
"Kami tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memutus perkara dan telah melaksanakan persidangan dengan objektif dan memutuskan, kami sangat mengapresisasi", pungkasnya.