BANDUG.KOMPAS.TV- Tujuh tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, ditangkap satnarkoba polres sukabumi kota, dua diantaranya merupakan anggota geng motor yang berperan sebagai Bandar.
Dalam waktu sepekan, satuan narkoba polres sukabumi kota jawa barat. mengungkap peredaran narkotika berbagai jenis, seperti sabu, ganja dan obat obatan terlarang dengan modus tempel dan transaksi langsung.
Tujuh tersangka ditangkap dari lima titik tempat kejadian perkara, di wilayah hukum polres sukabumi kota.
Dari tujuh tersangka, dua diantaranya anggota geng motor, yang berperan sebagi bandar dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Para tersangka akan dijerat undang undangnomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah . IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/ Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
SHOW LESS