KUTAI TIMUR, KOMPAS.TV - Video penangkapan pelaku pencurian oleh tim satreskrim polres Kutim memperlihatkan pelaku berinisial M-Y dibekuk saat sedang tidur di rumah kontrakannya.
Dengan wajah kebingungan, pelaku langsung diborgol, polisi pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang hasil curiannya.
Pelaku yang merupakan pencuri spesialis ruko ini menjalankan aksinya, hanya bermodalkan obeng sebagai alat pencongkel pintu.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan terakhir dan aksi terakhirnya di Kecamatan Sangatta.
M-y mengakui, hasil barang curiannya seperti tabung gas elpiji 3 kilogram sudah ada yang dijual dengan harga yang terbilang murah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku tidak hanya mengincar barang elektronik, tabung gas elpiji, barang sembako maupun buah-buahan. Pelaku juga kerap mengincar bunga milik warga.
Polisipun mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya, kini pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke- 5 JO pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
#PencuriRuko#BermodalObeng#PolresKutim#