KOMPAS.TV - Secara aturan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Pelat nomor memiliki fungsi berbeda, juga untuk mengidentifikasi apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum
Apa saja ragam pelat nomor yang berlaku di Indonesia? Berikut informasinya:
1. Pelat nomor hitam
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.
2. Pelat nomor kuning
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum seperti bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.
3. Pelat nomor merah
Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
4. Pelat nomor putih
Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan berpelat nomor putih seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Selain keempat pelat nomor di atas, ada juga pelat nomor khusus. Beberapa nomor polisi tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.
Apa saja pelat nomor khusus di indonesia?
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, Eselon II ke atas, hingga menteri.
Sedangkan huruf di belakang kode RF menunjukkan identitas, misalnya RFS untuk kendaraan pejabat sipil, RFD untuk kendaraan TNI Angkatan Darat, RFU untuk kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk kendaraan TNI Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.
Sementara kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.
Ada juga kode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire) yang digunakan pada pelat nomor khusus kendaraan diplomatik seperti kedutaan besar.
Yang terbaru, kini anggota DPR mendapatkan fasilitas pelat nomor khusus. Pelat nomor kendaraan anggota DPR tersebut hanya terdiri dari angka tanpa kode huruf.(*)
Grafis: Arief Rahman