KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka pengunggah video ujaran kebencian al-quran dibakar yang viral di media sosial.
Tersangka ditangkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya yang berada di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pria berinisial M ini langsung diamankan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya yang berada di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Tersangka diketahui mengunggah video ujaran kebencian dengan menggunakan akun palsu dari teman dekat perempuannya.
Tindakan ini dilakukan atas alasan ingin membalas sakit hati pada teman dekatnya.
Pelaku ujaran kebencian ini diamankan kurang dari 24 jam setelah postingnya viral dimedia sosial pada Senin malam kemarin (24/5)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardiansyah mastikan pelaku hanya melakukan unggahan dan tidak melakukan peristiwa pembakaran tersebut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 etahun penjara.