LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus penyiraman air panas yang menimpa seorang ibu di Kabupaten Lampung Utara terus dilakukan.
Hasil pemeriksaan sementara polisi, menyatakan pelaku HA mengidap gangguan jiwa yang dialami sejak kecil.
Namun, pemeriksaan terhadap korban dan pelaku belum bisa dilakukan Polisi lantaran keduanya terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani tes antigen.
Pelaku HA saat ini menjalani isolasi, sementara korban berada di rumah sakit karena harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang diderita pasca penyiraman air panas.
Polisi juga melibatkan sejumlah pihak termasuk kepala desa setempat untuk membantu mengungkap kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandung.
Sebelumnya, seorang ibu di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung disiram air panas oleh anak kandungnya sendiri.
Tak hanya luka siraman air panas, sang ibu juga mengalami luka senjata tajam di bagian kepala, kini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit HM Ryacudu, Lampung Utara.
#Penganiayaan #Kriminal #InfoLampungUtara