BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Bekasi Kota menetapkan anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial A-T sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.
Polisi masih mengejar tersangka yang melarikan diri.
Sejak pertama kali kasus pencabulan ini dilaporkan, Polres Metro Bekasi Kota telah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Namun tersangka mangkir dan malah melarikan diri.
Penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan polisi setelah dari hasil penyelidikan terindikasi melakukan pencabulan.
Polisi bahkan masih mengembangkan kasus ini apakah kasus ini mengarah ke kasus perdagangan anak atau tidak.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi meminta kepolisian bertindak tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT.
Sementara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.
Menurut Aris pelaku dapat terancam hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.