LUMAJANG, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang kebijakan menutup semua tempat wisata pada Minggu (16/05/2021).
Sejumlah petugas gabungan, mulai dari anggota Kepolisian, TNI dan Satpol PP, ditempatkan di seluruh pintu masuk tempat wisata agar tidak ada pengunjung yang nekat datang ke tempat wisata.
Pemerintah juga memasang papan himbauan penutupan di setiap pintu masuk tempat wisata, mulai dari pantai, air terjung, gunung, perkebunan hingga tempat pemandian yang ada di seluruh Kabupaten Lumajang.
Kebijakan penutupan itu diambil pemerintah daerah setempat, karena takut banyaknya kerumunan di lokasi wisata pasca lebaran.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan kebijakan itu diambil karena pemerintah daerah tidak mau kecolongan dan tidak mau ambil resiko momentum lebaran memicu ledakan kasus baru Covid-19.
Wakapolres Lumajang, Kompol Kristian Beorbel Martino mengaku siap mengawal kebijakan pemerintah yang tertuang dalam surat edaran. Jika ada pengunjung yang nekat masuk ke tempat wisata, akan diberi sanksi tegas.
Penutupan tempat wisata dilakukan hingga tanggal 23 Mei 2021 atau 7 hari setelah hari raya kupatan.
Kabupaten Lumajang sendiri saat ini masuk zona kuning atau resiko rendah penyebaran virus corona dengan 3039 kasus Covid-19 per 18 Mei 2021.
#TempatWisata #WisataTutup #Covid-19 #PemkabLumajang #Polisi