JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain dituntut bui 10 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara.
Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Atas tuntutan jaksa tersebut Rizieq dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19.
Yang mengatasnamakan kerumunan di petamburan, terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Rizieq diduga melanggar pasal berlapis di antaranya pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Video Editor: Noval