Apa Itu COD dalam Jual Beli Online dan Cara Transaksinya

KompasTV 2021-05-17

Views 4

KOMPAS.TV - Transaksi belanja online dengan sistem COD (Cash On Delivery) semakin banyak digunakan. Statistik E-Commerce 2020 BPS mencatat, sebanyak 73 persen pembayaran E-Commerce dilakukan pembeli melalui COD.

Istilah COD awalnya merujuk pada transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada calon pembeli. Setelah memeriksa kesesuaian barang pesanan, pembeli membayar sesuai harga yang disepakati.

Namun dalam transaksi jual beli online melalui marketplace, COD adalah pilihan metode pembayaran, dimana pembeli dapat membayar secara tunai saat barang diterima dari kurir.

Setiap marketplace punya aturan berbeda dalam penggunaan pembayaran COD, misalnya syarat ketentuan minimal belanja, hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

Bagaimana cara transaksi dengan sistem COD di marketplace?

1. Pilih opsi pembayaran COD saat melakukan check-out.

2. Tunggu barang dikirimkan oleh kurir

3. Saat barang sudah tiba, pembeli tidak diperbolehkan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.

Bagaimana jika barang yang dikirimkan tidak sesuai pesanan?

1. Gunakan fitur complain yang disediakan marketplace

2. Sertakan rekaman video saat membongkar kemasan pesanan sebagai bukti

3. Jika aduan diterima, pembeli akan mendapatkan penggantian barang atau pengembalian uang

Jika merasa tidak pernah memesan, pembeli juga bisa menolak barang yang dikirimkan kurir dan tak perlu membayarnya. Barang akan diterima kurir kembali untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke alamat penjual.

Jika pembeli memilih metode pembayaran COD namun kemudian menolak saat barang diantar kurir, marketplace umumnya punya sistem pendataan.

Pembeli yang pernah menolak barang yang dikirimkan via COD biasanya akan masuk daftar hitam, dan tak lagi bisa menggunakan layanan tersebut.(*)

Grafis: Arief Rahman

Share This Video


Download

  
Report form