SAMARINDA, KOMPAS.TV - Selama 11 hari kedepan, terhitung dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, gubernur Kalimantan Timur menerapkan pemberlakuan larangan mudik bagi seluruh warga.
Bahkan, untuk lintas kabupaten dan kota juga diberlakukan hal yang sama, posko-posko pemantauan lintas batas kota dan provinsi dijaga ketat oleh petugas gabungan.
Tni-polri, dishub dan satpol pp dikerahkan untuk berjaga selama 24 jam, tak hanya di jalan utama petugas juga telah menutup jalan tikus yang biasa di gunakan warga.
Meski tak ada hukuman buat warga, namun warga diminta untuk kembali dan tetap berada di daerah asal, terkecuali mobilisasi arus logistic, kendaraan pengangkut bahan pangan dan kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lintas daerah.
Isran Noor selaku gubernur Kaltim juga menegaskan, kepada PNS atau ASN untuk mentaati aturan larangan mudik, jika ketahuan melanggar maka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat dan potong gaji sesuai dengan hasil evaluasi.
Pemerintah juga meminta kontribusi masyarakat untuk melaporkan PNS yang melanggar aturan tersebut, melalui kanal pengaduan system pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat.
Aturan tersebut diberlakukan guna menghindari lonjakan penyebaran covid-19, karena diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat ketika menjelang dan pasca perayaan idul fitri.
#LaranganMudik#SanksiPNS#PotongGaji