KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Sejak memberlakukan larangan mudik, petugas gabungan Polri dan Dinas Perhubungan mulai melakukan penyekatan di jalur masuk Kubu Raya dan Pontianak.
Di Kabupaten Kubu Raya, penyekatan di pusatkan di Bundaran Alianyang Kubu Raya, sebagai salah satu akses utama lalu lintas orang. Penyekatan dilakukan dengan melarang pengendara yang berasal dari luar Kubu Raya dan Pontianak untuk masuk dan meminta untuk berbalik arah.
Penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan larangan mudik lebaran yang dilakukan pemerintah. Langkah ini diambil untuk kepentingan bersama, dan mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 jelang lebaran tahun ini.
Penyekatan di Kabupaten Kubu Raya akan dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah, hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.
Simak informasi lain dari Kabupaten Kubu Raya dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.