Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya

KompasTV 2021-05-07

Views 1.1K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang mudik yang dimulai sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan domilisi masing-masing.

Kini masyarakat bingung akan aturan mudik lokal atau wilayah aglomerasi. Sebelumnya disebutkan, bahwa ada 8 wilayah yang tetap diizinkan untuk perjalanan selama masa mudik lebaran.

Kedelapan wilayah itu adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Namun, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan. Lalu apa yang dimaksud dengan wilayah aglomerasi?

Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Dalam buklet itu, dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.

"Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi," dikutip dari buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021.

Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu.

Video editor: Febi

Share This Video


Download

  
Report form