Pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran 2021. Satgas Penanganan Covid-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sementara, Korlantas Polri juga lakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di perbatasan antar provinsi, kabupaten, dan kota.
Lantas, apa saja langkah dari pemerintah untuk menindak tegas calon pemudik yang bersikukuh untuk melakukan perjalanan mudik? Selengkapnya, tonton dalam Live Streamingnya di atas. (FMB9ID_IKP)
#Mudik #MudikDilarang #Lebaran