MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara merilis kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik.
Menurut Kapolda Umut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak, penggunaan alat tes antigen di fasilitas milik Kimia Farma Bandara Kualanamu sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis 29 April 2021.
Panca juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya, petugas mencuci dan mengemas kembali alat tes antigen yang sudah digunakan, lalu dipakai kembali untuk calon penumpang lainnya.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkap-nya.
Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
"Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Video editor: Febi