JAMBI, KOMPAS.TV - Dimas Prawira, warga Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi ditangkap tim reskrim polresta Jambi di kediamannya. Bersamanya juga ditemukan dua kunci borgol dan slip penarikan uang. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban pelaku pemerasan dan pengancaman.
Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi mendatangi korban di rumahnya dan menuduh melakukan penipuan terkait masalah ATM, lalu korban di borgol dan dibawa ke salah satu hotel. Di lokasi pelaku meminta uang sebesar tiga juta rupiah kepada korban, supaya tidak dibawa ke kantor polisi, selain itu korban juga diancam akan ditembak oleh pelaku.
#PolisiGadungan #Pemerasan #KotaJambi