Pihak kepolisian resmi tetapkan Munarman sebagai tersangka atas kasus terorisme. Munarman ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan ditangkap pada 27 April.
Munarman ditangkap di kediamannya di Pamulang selasa sore karena diduga terlibat kasus terorisme. Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat penangkapannya sudah diketahui dan ditanda tangani oleh istrinya.
Saat ini Munarman masih diperiksa oleh pihak kepolisian dengan status sebagai tersangka. Munarman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dijerat pasal 14 junto pasal 7 atau pasal 15 junto pasal 7 UU No 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
Polri Tetapkan Munarman Jadi Tersangka Sejak 20 April