KOMPAS.TV - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (24/04/2021) pagi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tiba di gedung KPK Sabtu kemarin setelah dijemput oleh penyidik KPK dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sebelumnya KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK asal Polri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
KPK langsung menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan kasus suap penyidik KPK.
KPK menyebut, jika M Syarial meminta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju untuk membantu menghentikan kasus penyidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai dengan memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar.
Penyidik KPK dari unsur polisi Stepanus Robin Patuju diduga mendapat uang senilai Rp 1,3 miliar secara bertahap dari Wali Kota Tanjungbalai agar penyidikan perkara suap di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.
Dalam kasus dugaan suap ini, nama Wakil Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut oleh ketua KPK memfasilitasi pertemuan penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan kasus suap penyidik KPK.