TANJUNGBALAI, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR belum akan memanggil dan meminta keterangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pasca nama Azis disebut Ketua KPK terkait kasus penyuapan terhadap oknum penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habiburokhman menyatakan, MKD masih akan menunggu perkembangan proses hukum dari KPK terkait dengan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
MKD menghormati segala proses yang saat ini masih berjalan di KPK dan tidak akan menjadikan isu di media sebagai dasar penentuan sikap kepada Azis.
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus suap penyidik KPK.
KPK menyebut ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
KPK menyatakan, pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai difasilitasi oleh wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.